Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi : Istimewa, THR Tahun Ini Akan Diberikan Pula kepada Pensiunan

Presiden Joko Widodo menandatangani PP mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/IHSANUDDIN
Presiden Joko Widodo dalam Musrenbang di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan pemerintah (PP) mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018) siang.

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya."

"THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata dia, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Baca: Gamawan Fauzi dan Sejumlah Mantan Anggota DPR Disebut Hakim Turut Terima Uang E-KTP

Jokowi berharap pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah. 

Namun, juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara, Red) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Di tempat sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

Baca: Bocah Dua Tahun Tewas Tercebur Akibat Mandi di Atas Penutup Sumur di Jumapolo, Karanganyar

"Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay," ucapnya.

"Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan dan lain-lain," ujar Sri Mulyani. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved