Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Karyawan Pertamina Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tumpahan Minyak di Balikpapan

IS dianggap lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan insiden bergesernya pipa oleh tarikan jangkar Kapal MV Ever Judger.

Editor: Daryono
Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri Ramadhani
Sebanyak 259 aparat keamanan dikerahkan membersihkan tumpahan minyak di sepanjang Pantai Monpera hingga Pelabuhan Semayang, Senin (2/4/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, BALIKPAPAN - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan karyawan Pertamina berinisial IS.

IS dianggap lalai dalam bekerja sehingga mengakibatkan insiden bergesernya pipa oleh tarikan jangkar Kapal MV Ever Judger.

"Berdasar gelar perkara, karyawan Pertamina berinisial IS kami tetapkan sebagai tersangka," katanya, Kamis (24/5/2018) seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com. 

Baca: Polda Kaltim Tetapkan Nakhoda Kapal sebagai Tersangka Tumpahan Minyak di Balikpapan

Ade menjelaskan, IS merupakan karyawan pengontrol aliran minyak Pertamina di Kawasan Teluk Balikpapan.

Ketika diperiksa, IS mengaku tidak menduga adanya kebocoran minyak.

Padahal, IS seharusnya mengetahui adanya penurunan minyak pada pompa minyak dari lawe-lawe, Penajam Paser Utara (PPU) menuju Balikpapan.

Meski sudah ditetapkan tersangka, IS belum ditahan.

Seharusnya, Rabu (23/5/2018), IS memenuhi panggilan Polda Kaltim untuk pemeriksaan mendalam.

Namun, karena ada permintaan penundaan, pemeriksaan ditunda hingga 30 Mei.

"Tanggal 30 nanti pemeriksaan," kata Ade.

IS disangka melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) junto 359 KUHP.(Kompas.com/Kontributor Samarinda, Gusti Nara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, Polisi Tetapkan Tersangka Baru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved