Setya Novanto Terpidana Kasus eKTP
Setya Novanto Akan Kembalikan Uang Pengganti Rp 66 Miliar ke KPK dengan Cara Mencicil
Internal KPK hingga saat ini masih mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme cicilan ini akan dilakukan.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, akan melunasi uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dollar AS dikurangi uang titipan Rp 5 miliar melalui pencicilan.
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Juru Bicara Komisi Kemberantasan Korupsi ( KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan, uang pengganti SN (Setya Novanto) belum lunas sampai saat ini.
"Namun yang bersangkutan telah menyatakan kesanggupan membayar dengan cara mencicil" kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (24/5/2018) malam.
Baca: Kasus e-KTP, Keponakan Setya Novanto Mengaku Berikan Uang ke Dua Politikus Demokrat
Febri menuturkan, KPK menghargai niat Novanto untuk mengembalikan aset negara.
Internal KPK hingga saat ini masih mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme cicilan ini akan dilakukan.
"Kami sedang bahas hal ini teknisnya bagaimana," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
"Tapi pada prinsipnya upaya asset recovery melalui uang pengganti akan dilakukan semaksimal mungkin" ucap dia.
Baca: Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat Ditahan di Rutan Cabang KPK
Meski demikian, kata Febri, pihak Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar uang pengganti tersebut.
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum DPP Partai Golkar ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Baca: Banyak Warga Nekad Bertahan di Sekitar Zona Bahaya, Ini yang Dilakukan Juru Kunci Gunung Merapi
Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar.
Apabila uang tersebut tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setya Novanto Akan Melunasi Uang Pengganti Melalui Cicilan