TOPIK
Setya Novanto Terpidana Kasus eKTP
-
Sebelumnya, Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
-
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
-
Internal KPK hingga saat ini masih mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana mekanisme cicilan ini akan dilakukan.
-
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui pernah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
-
Menurut Novanto, sekitar dua pekan lalu, ia mengonfirmasi penyerahan uang itu kepada Sugiharto.
-
"Waktu saya masuk, ternyata mereka bicarakan rencana APBN 2010-2011," kata Setya Novanto.
-
Dia juga sering memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
-
Sesaat sebelum berangkat, dia sempat menghampiri para awak media yang telah menunggu lama.
-
Kembali Setya Novanto menyatakan di Lapas Sukamiskin, dirinya akan menjadi rakyat biasa berbaur dengan narapidana yang lainnya.
-
Menurut Maqdir, alasan tidak mengajukan banding bukan karena takut diperberat oleh hakim pada tingkat yang lebih tinggi.
-
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengungkapkan, putusan majelis hakim bagi Setya Novanto tersebut telah memenuhi harapan KPK.
-
Keponakan Setya Novanto, Irvanto, diduga menerima total 3,5 juta dollar Amerika Serikat (AS).
-
Justice collaborator dalam kasus ini adalah Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.