Berusaha Melawan, Residivis Kasus Sabu-sabu di Aceh Utara Ditembak Polisi
Bedo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak 11 Februari 2018
TRIBUNSOLO.COM - Tim satuan narkoba Polres Aceh Utara menembak kaki kiri residivis kasus sabu-sabu berinisial AR alias Bedo (33), Sabtu (26/5/2018).
“Dia ini sudah kita cari sejak Februari karena terkait kasus sabu-sabu dengan tersangka lain"
"Nah, ketika ditemukan polisi berupaya menangkap, namun dia melawan, hingga harus dilumpuhkan di kaki kirinya,” kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas.
Bedo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Utara sejak 11 Februari 2018.
Dalam upaya penangkapan tersebut, Bedo berusaha melarikan diri lewat belakang pintu rumahnya.
Baca: Bungkam Liverpool, Real Madrid Pertahankan Mahkota Liga Champions
Ilyas menyebutkan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Desa Tanjong Meunuang, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Barang bukti yang disita dari tersangka sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Dia menjelaskan, Bedo pernah masuk penjara karena kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Namun, setelah bebas, dia memulai bisnis haram itu lagi.
Baca: Sebulan, Sepeda Motor Berharga Rp 1,01 Miliar Ini Laku 21 Buah
"Sekarang dia ditahan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut"
"Kita ingin tahu juga jaringan bisnisnya,” pungkas AKP Ildani. (Kompas.com/Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tembak Residivis Kasus Sabu-sabu di Aceh Utara"