Heboh Gaji BPIP, Hidayat Nur Wahid: Niatan BPIP akan Terbantu Tidak dengan Kepres Kontroversial
Kabar mengenai besaran gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi perdebatan hangat di sosial media
Penulis: rika apriyanti | Editor: rika apriyanti
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Rika Apriyanti
TRIBUNSOLO.COM- Kabar mengenai besaran gaji Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjadi perdebatan hangat di sosial media.
Bahkan kata kunci 'BPIP' menjadi trending topik di akun sosial media Twitter.
Beberapa pihak pun memberikan komentar mengenai kabar ini.
Baca: Menurut Perpres Jokowi, Megawati di BPIP Digaji Rp 112 Juta, Mahfud MD Rp 101 Juta
Satu diantaranya adalah Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Hidayat melihat bahwa Perpres no 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitias lainnya untuk BPIP telah membuat heboh publik.
Baca: Disebut Mirip Kerbau Saat Hamil, Audy Item Gunakan Cara Unik untuk Membalas Nyinyiran Netizen
Menurut Hidayat tujuan pembentukan BPIP akan terwujud justru tidak dengan Kepres yang kontroversial seperti itu.
"Perpres no 42/2018 ttg Hak Keuangan&Fasilitas lainnya, bikin heboh publik."
"Pdhl niatan pembentukan BPIP agar ideologi Pancasila bisa lebih termantapkan dg benar,baik&meluas, akan terbantu justru tidak dg Kepres yg kontroversial spt itu," tulis @hnurwahid.
Tidak hanya Hidayat Nur Wahid, Ketua MK Periode 2008-2013, Mahfud MD juga memberikan tanggapan mengenai Perpres tersebut.
Melalui 10 poin cuitannya di Twitter, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ia tidak tahu menahu soal terbitnya Perpres itu.
Menurut dia, selama ini pengarah atau pun pimpinan BPIP yang sudah setahun bekerja memang tidak pernah menerima gaji atau pun uang operasional.
Namun, pengarah dan pimpinan BPIP juga tidak pernah mempermasalahkan hal itu, apalagi sampai meminta gaji kepada pemerintah.
Baca: Mahfud MD Dukung Masyarakat Gugat Kebijakan Gaji Pengarah BPIP Rp 100 Juta
Menurut dia, terbitnya Perpres itu merupakan hasil pembicaraan resmi antara Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
Mendengar akan ada yang menggugat Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung, Mahfud pun memberikan dukungan.