Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Syahri Mulyo Jadi Tersangka, PDI-P Tetap Dukung Dia di Pilkada Tulungagung

"Sikap partai bahwa kita diberi tugas penuh untuk pemenangan Pak Sahto dalam Pilkada Tulunggagung," ujar Heru Susanto.

Editor: Junianto Setyadi
SURYA/DAVID YOHANES
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSOLO.COM, KEDIRI  - DPC PDI-P Kabupaten Tulungagung, Jatim, tetap mendukung pencalonan Syahri Mulyo dalam Pilkada Tulungagung 2018 meski Syahri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Hal itu diketahui dari penjelasan Bendahara DPC PDI-P Tulungagung, Heru Susanto, Jumat (8/6/2018) malam.

Heru menyatakan keprihatinannya terhadap situasi Tulungagung saat ini.

Namun dalam konteks kepartaian, PDI-P saat ini tetap solid dan akan berjuang melaksanakan program-program pemenangan bagi pasangan Syahri Mulyo-Maryoto Birowo (Sahto) di Pilkada Tulungagung.

Baca: KPK Masih Menunggu Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Menyerahkan Diri

"Sikap partai bahwa kita diberi tugas penuh untuk pemenangan Pak Sahto dalam Pilkada Tulunggagung," ujar Heru Susanto kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).

Sebelumnya, diberitakan TribunSolo.com, Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan oleh KPK.

Dia disangka menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar.

Meski berstatus tersangka, posisinya saat ini belum diketahui.

Baca: Rumah Mewah Anak Wali Kota Blitar Digeledah KPK

Selain Syahri Mulyo, KPK juga menetapkan Wali Kota Blitar, Samanhudi, sebagai tersangka.

Keduanya diduga menerima suap dari orang yang sama, yaitu seorang kontraktor bernama Susilo Prabowo

Menghormati

Atas penetapan status tersangka Syahri, Heru mengatakan tetap menghormati proses hukum.

Baca: Kementerian PUPR Umumkan Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 2018, Lihat Daftarnya di Sini!

Namun dia berharap proses tersebut menekankan azas praduga tidak bersalah. .

Terkait tuduhan korupsi proyek infrastruktur yang menimpa Syahri Mulyo, Heru mengatakan, posisi Syahri saat ini warga sipil karena masa jabatannya sebagai Bupati Tulungagung telah habis sejak 30 April lalu.

Dengan posisi itu, katanya, akan sulit bagi Syahri mengintervensi kebijakan yang ada di Pemkab Tulungagung.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved