161 Warga Binaan Rutan Solo Dapat Remisi Idulfitri
Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha, mengungkapkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi Lebaran harus beragama Islam.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - 161 warga binaan Rutan Kelas 1A Solo akhirnya mendapat remisi penahanan dari Kemenkumham dalam perayaan Idulfitri.
Awalnya dari jumlah tersebut hanya sebanyak 90 orang dengan Surat Keputusan (SK) remisi yang sudah turun beberapa hari lalu.
Keerangan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Solichin, SK remisi 161 warga binaan telah diserahkan Jumat (15/6/2018) pagi tadi.
"Penyerahan SK remisi dilakukan usai salat Idulfitri tadi pagi," terangnya kepada TribunSolo.com.
Baca: Lebaran, Keluarga Warga Binaan Berbondong-bondong Kunjungi Rutan Solo
Solichin menuturkan, penyerahan SK dilakukan oleh Kepala Rutan Solo, Muhammad Ulin Nuha.
Selain membagikan remisi, aksi saling bermaafan dengan berjabat tangan dilakukan pagi itu.
Sementara, 161 warga binaan yang diusulkan menerima remisi perinciannya yakni kasus krimial khusus atau narkoba sebanyak 69 orang, kasus kriminal umum sebanyak 91 orang, dan satu orang warga binan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Dari jumlah itu, remisi terbanyak menerima pengurangan penjara selama satu bulan dan paling sedikit sebanyak 15 hari.
Baca: Bersilaturahmi dengan Jokowi di Hari Raya Idulfitri, AHY Ingin Cairkan Suasana di Tahun Politik
Kepala Rutan Solo Muhammad Ulin Nuha, mengungkapkan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi Lebaran harus beragama Islam.
Lalu telah menjalani penahanan selama enam bulan, tidak pernah melakukan kesalahan, dan lainnya.
Remisi dilakukan Rutan Solo kepada warga binaan secara transparan.
“Kami mencatat rata-rata warga binaan yang menerima remisi ini telah menjalani penahanan di Rutan Solo lebih dari dua tahun,” pungkasnya. (*)