Kemenhub Ingatkan Masyarakat Tak Sembarangan Terbangkan Balon Udara
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan, telah menerima laporan balon udara diterbangkan di sejumlah daerah
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Fenomena warga menerbangkan balon udara mendapat perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain mengganggu lalu lintas udara, hal tersebut dapat menbahayakan penerbangan pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso, mengatakan, telah menerima laporan balon udara diterbangkan di sejumlah daerah.
"Dari laporan yang kami terima, ada 70-an balon udara, lokasinya di wilayah Ponorogo, Wonogiri, Wonosobo," jelasnya dijumpai saat meninjau Bandara Adi Soemarmo Solo, Boyolali, Sabtu (16/6/2018) sore.
Baca: Ini Hal Sederhana yang Dilakukan Ayu Ting Ting Bersama Keluarga di Hari Lebaran
Ia melanjutkan, laporan datang dari berbagai pihak.
Termasuk pilot yang tengah melakukan penerbangan.
Oleh karena itu, Agus mengimbau kepada warga untuk tidak menerbangkan balon udara.
"Balon udara itu kan sampai 10 kilometer dari muka laut, dan kalau jalur internasional komplain apa tidak runyam Indonesia," tegasnya.
Baca: VIDEO - HUT ke-72 Bhayangkara, Kapolda Jateng Beri Bantuan kepada Korban Teroris di Mapolresta Solo
Selanjutnya, Kemenhub bakal menindak dengan tegas bagi warga nekat menerbangkan balon udara yang dapat membahayakan jiwa penumpang pesawat.
Demikian telah diatur dalam Undang Undang Nomor 1 tahun 2009, Pasal 441 tentang Penerbangan.
Dijelaskan bahwa "Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara,penumpang dan barang, dan atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
"Ini yang perlu disampaikan kepada masyarakat, kalau ada yang melanggar itu ancamannya, dan kami akan proses sesuai dengan Undang Undang," pungkasnya. (*)