Bongkar Praktik Aborsi, Polisi Magelang Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat
Wanita usia 70 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang.
TRIBUNSOLO.COM, MAGELANG - Polisi menemukan sekitar 20 kantong plastik berisi tulang belulang yang dikubur di belakang rumah Mbah Yamini (70) di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jateng.
Tulang-tulang itu diduga merupakan tulang bayi hasil aborsi yang dilakukan oleh Yamini selama ini.
Modusnya mengaku berprofesi sebagai dukun pijat bayi tradisional.
Wanita lanjut usia tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang.
Baca: Kakak Hamili Adik Kandung, Sang Ibu Justru Bantu Lakukan Aborsi Bayinya
"Dari hasil penggalian kuburan yang dilakukan di halaman belakang rumah tersangka, didapatkan sekitar 20 kantong berisi tulang belulang diduga tulang bayi," kata Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, di sela pembongkaran, Selasa (19/6/2018).
Hari mengungkapkan, pelaku mengaku hanya melakukan delapan kali aborsi sejak 25 tahun silam.
Namun, pengakuan itu berbeda dari hasil pemeriksaan kantong-kantong tersebut.
"Yang jelas, diduga jumlah bayi yang diaborsi lebih dari delapan karena setiap satu kantong ada yang berisi lebih dari dua bayi, " ujar Hari, dilansir TribunSolo.com dari Kompas.com.
Baca: Cerita Dameria Sempat Diajak Suami Ikut Naik KM Sinar Bangun, Kini Hanya Bisa Berharap dan Pasrah
Para pasien yang memanfaatkan jasanya diduga datang dari berbagai daerah di Magelang dan sekitarnya.
"Teknik yang dilakukan pijat tradisional secara berkala waktunya," kata Hari.
"Ada yang 1-2 bulan, tergantung kondisi pasien dan usia kandungan."
"Ini untuk menghindari pendarahan," ucap Hari.
Baca: Wisatawan Asal Karanganyar Tewas di Pantai Baron, Gunungkidul, Diduga Akibat Kelelahan
Adapun tarif yang dibebankan kepada pasien rata-rata sebesar Rp 2 juta setiap tindakan aborsi.
Hari mengatakan, bayi yang diaborsi kemudian dikubur sendiri oleh tersangka di halaman belakang rumah.
"Kami masih akan kembangkan lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan orang lain dalam praktik aborsi yang dilakukan Yamini, " ucapnya.,