Bongkar Praktik Aborsi, Polisi Magelang Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat
Wanita usia 70 tahun tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka praktik aborsi ilegal oleh Polres Magelang.
Sementara itu, Dokter Subid Dokpol Dikkes Polda Jateng, AKBP Ratna Relawati mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jumlah keseluruhan hasil aborsi yang dilakukan Yamini.
Baca: Cerita Dewi Sanca Terima Transfer 15 Juta untuk Aborsi
Dari 20 kantong yang ditemukan, delapan di antaranya telah diteliti dan dirangkai tulang belulangnya.
"Ada yang sudah hancur dan tulangnya rapuh," kata dia.
"Diperkirakan usia kandungan bervariasi saat diaborsi, mulai dari umur tiga bulan, enam bulan, hingga sembilan bulan," kata Ratna.
Sementara ini, total ada tiga orang tersangka yang diamankan, yakni dukun bayi, perempuan pasien yang minta tolong untuk diaborsi, dan suami sirinya. (Kompas.com/Kontributor Magelang, Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Temukan 20 Kantong Tulang Bayi di Belakang Rumah Dukun Pijat di Magelang