Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Dugaan Chat 'Mesum' Rizieq Shihab, Polri Sebut SP3 Bukan Harga Mati

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, penerbitan SP3 tersebut bukan berarti penyidikan dihentikan sepenuhnya

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Beberapa waktu lalu kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Namun demikian, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menuturkan, penerbitan SP3 tersebut bukan berarti penyidikan dihentikan sepenuhnya.

Menurut Setyo, jika ternyata penyidik menemukan bukti baru, perkara tersebut bisa diproses lagi.

"Sampai sekarang SP3 bukan harga mati"

"Kalau nanti ada bukti baru, bisa dibuka lagi," ujar Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/6/2018).

Baca: Sidang Vonis Aman Abdurrahman Digelar Besok, Polisi Siap Mengamankan

Terkait penerbitan SP3, Setyo menyatakan itu sepenuhnya merupakan wewenang penyidik.

Keputusan untuk menerbitkan SP3, kata dia, sudah melalui pertimbangan matang.

Setyo menegaskan, tak cuma dalam kasus Rizieq, dalam kasus apapun SP3 bukan harga mati.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Baca: Harapan Presiden Jokowi hingga Cerita Tanpa Kado dari Istri di Hari Ulang Tahun

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com.

Dalam percakapan tersebut menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga Firza.

Adapun Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan. (Kompas.com/Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Rizieq Shihab, Polri Sebut SP3 Bukan Harga Mati"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved