Mulai 1 Juli 2018, Perjalanan dengan Kereta Api Bersubsidi Menggunakan Tarif Parsial
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi, mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Sesuai rilis yang diterima Tribunsolo.com, dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No 31 tahun 2018.
Yakni tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan No 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Baca: Sempat Digosipkan Saling Berseteru, Adik Nagita Slavina Susul Keluarganya Liburan di Singapura
Misalnya untuk perjalanan dengan KA Bengawan relasi Purwosari ke Pasar Senen, Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, dengan jarak kurang dari 425 KM, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp 74 ribu saja.
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.
Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.
Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA. (*)