Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba

"Modus dari para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase," kata Irjen Paulus Waterpauw.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Mei Leandha
Petugas Polda Sumut merilis kabar penetapan empat tersangka awal tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (25/6/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, MEDAN  - Hasil penyidikan penyidik Polri, Kapal Motor (KM) Sinar Bangun berlayar tanpa izin, kapal tidak laik jalan, dan kapal diioperasikan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan.

Akibatnya, tiga orang tewas, dan ratusan penumpang lain hilang tenggelam di Danau Toba di Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan, sebelum terjadi kecelakaan, nakhoda sekaligus pemilik kapal berinisial PSS bersama tiga ABK-nya berangkat dari Pelabuhan Simanindo.

Mereka membawa kapal menuju Pelabuhan Tigaras di Kecamatan Perdamaian, Kabupaten Simalungun.

Baca: KM Sinar Bangun Ditemukan Berada di Kedalaman 450 Meter di Danau Toba

"Mereka membawa penumpang yang diperkirakan berjumlah 150-an orang dan sepeda motor sebanyak 70-an unit," kata Paulus, Senin (25/6/2018).

Setelah berlayar beberapa menit, kata dia, kapal seperti membentur sesuatu dan benturan tersebut langsung mematikan mesin.

Dalam keadaan terombang-ambing, posisi KM Sinar Bangun condong ke arah kanan, lalu terbalik.

Selama lima menit kapal sempat mengapung sebelum akhirnya tenggelam. 

Baca: Polda Metro Jaya Periksa Pria yang Laporkan Anggota DPR, Herman Hery

Pihaknya lalu menetapkan empat tersangka awal dalam kasus ini.

Mereka adalah PSS, lalu KS selaku honorer Dinas Perhubungan Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, GFP selaku Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, dan RS selaku Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan.

"Modus dari para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase," kata Irjen Paulus Waterpauw.

"Harusnya jumlah penumpang 45 orang, sesuai surat kelengkapan pengangkutan," ujar  Kapolda.

Baca: Ustaz Felix Siauw Terkenang Saat Hari Moekti Dahulu Lemparkan Mikrofon di Masjid IPB

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi lain, melakukan pemberkasan untuk dikirimkan ke jaksa penuntut. 

"Para tersangka kita kenakan Pasal 302 dan atau Pasal 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana," katanya.

"Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar."

Baca: Sepekan Terakhir Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris di Berbagai Kota

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved