Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba
"Modus dari para tersangka adalah mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase," kata Irjen Paulus Waterpauw.
Editor:
Junianto Setyadi
KOMPAS.com/Mei Leandha
Petugas Polda Sumut merilis kabar penetapan empat tersangka awal tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Senin (25/6/2018).
"Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun," ujar Paulus.
Sedangkan menurut Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, begitu Poltak Saritua Sagala (PSS) ditetapkan menjadi tersangka pada Sabtu (23/6/2018), dia langsung diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Kompas.com/Kontributor Medan, Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba
Rekomendasi untuk Anda