Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Eks Narapidana Kasus Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Solo Klaim Punya Data Personal Anggota Parpol

Juru Bicara KPU Solo, Setyo Budiarto, mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota parpol yang merupakan bekas narapidana.

Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
INTERNET
Logo KPU 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018.

Selain itu, peraturan di atas sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU dan sudah bisa dijadikan pedoman (Pileg 2019).

KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku, meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara KPU Solo, Setyo Budiarto, mengatakan pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota parpol yang merupakan bekas narapidana.

Baca: HUT ke-72 Bhayangkara, Polresta Solo Lepas 20 Anggota Purnatugas

"Jadi itu sudah ditegaskan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bahwa mantan narapidana dilarang ikut pemilihan legislatif 2019," katanya kepada TribunSolo.com Senin (2/7/2018) siang.

"Kita sudah mengantongi nama-nama anggota parpol yang sudah menjadi mantan narapidana," katanya.

Sehingga, dirinya mewanti-wanti anggota partai politik untuk waspada.

Hal tersebut lantaran jika telah terpasang sebagai calon namun ternyata pernah menjadi mantan narapidana, maka calon harus segera diganti.

"Pemilihan legislatif ini kan daftarnya sekali, maka kader-kader partai harus mencalonkan dengan mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Setyo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved