Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Selundupkan 3,16 Ons Sabu-sabu dari India di Kantor Pos Solo, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Polresta Solo mengamankan 316 gram atau 3,16 ons sabu-sabu berikut dua pelaku diduga terlibat peredaran narkoba

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo (tengah) dalam gelar perkara menghadirkan tersangka di Mapolresta Solo, Rabu (11/7/2018) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo mengamankan 316 gram atau 3,16 ons sabu-sabu berikut dua pelaku diduga terlibat peredaran narkoba.

Diketahui, paket barang haram yang dibungkus kemasan komestik itu dikirim dari India.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, menjelaskan, paket sabu-sabu diamankan atas kerjasama Kantor Pos, Bea Cukai, dan kepolisian.

"Informasi kami terima pada Rabu (4/7/2018) dari pihak Bea Cukai dan Kantor Pos, ada barang mencurigakan tiba di Kantor Pos, langsung kita selidiki," jelasnya dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (11/7/2018) pagi.

Baca: Usai Hapus Foto Sang Suami di Instagram, Stevianne Agnecya Unggah Kalimat Galau Ini : Dear God

Ribut mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polresta Solo lalu melalukan penelusuran atas barang mencurigakan yang tertangkap sinar x-ray kantor pos setempat.

Keesokan harinya, pada Kamis (5/7/2018), paket tersebut diambil oleh Coni Wisnu Dimarga alias Kimin (22), warga Mangkubumen, Ngadirejo, Kartasura, Sukoharjo.

Polisi yang telah menunggu tersangka lalu menangkap Kimin di halaman parkir Kantor Pos Solo.

"Setelah tersangka diperiksa, kita kembangkan, ternyata ia disetir oleh pelaku lainnya bernama Agus Pujianto alias Minthi (41)," beber Kapolresta.

Baca: Bayar Mahal untuk Final Piala Dunia 2018, Ini Penampakan Kamar Tempat Menginap Via Vallen di Rusia

Selanjutnya, Minthi yang berasal dari Singopuran, Kartasura, Sukoharjo, itu ditangkap polisi di depan Diler Sarwo, Jl Ahmad Yani, Kartasura, Sukoharjo.

Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Solo, Gatot Sugeng Wibowo, menerangkan, awalnya paket sampai di Kantor Pos Solo dikirim dari India ke Jakarta.

"Mulanya paket itu dalam bentuk glondongan, tapi kita curigai dan kita urai ternyata ada paket dilakban dalam kemasan komestik," bebernya.

Setelah itu, lanjutnya, paket kemasan diketahui sebagau barang haram usai terdeteksi alat x-ray.

Baca: Garuda Indonesia Utamakan Kru Kabin Putra Daerah untuk Layani Jamaah Haji 2018

"Kami lapor ke Polresta Solo untuk menindak kasus," paparnya.

Atas hal itu, dua tersangka itu dijerat Pasal Primer 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman pidana mati. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved