Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lihat Kunci Masih Terpasang di Motor, Warga Mojolaban Sukoharjo Ini Bawa Lari Honda Beat

Pelaku ditangkap kemarin Selasa (17/7/2018) karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3354 AFF.

TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Tri Saputro (tengah) dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Solo, Rabu (18/7/2018) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jajaran Satreskrim Polresta Solo meringkus Tri Saputro (30) alias Agus, warga Mojolaban, Sukoharjo.

Ia ditangkap kemarin Selasa (17/7/2018) karena diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat AD 3354 AFF.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menuturkan, peristiwa dilaporkan oleh warga yang kehilangan sepeda motor kemarin Selasa di warung makan d Jl Hasanudin, Punggawan, Banjarsari, Solo.

"Dari laporan tersebut, kami periksa saksi-saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya Rabu (18/7/2018) sore.

Usia Kehamilan Masuk 21 Minggu, Cici Panda Ceritakan Sakitnya Hamil Anak Kedua

Usai pemeriksaan saksi-saksi, ia berhasil mencium keberadaan pelaku.

Pelaku diringkus di kediamannya di Mojolaban, Sukoharjo tak lama usai peristiwa pencurian.

Sementara, tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu mengaku tertarik melakukan pencurian karena melihat kunci tertinggal di sepeda motor korban.

"Motor saya bawa pergi bersama teman saya, rencananya motor akan dijual untuk membantu cicilan kredit motor saya," ungkap buruh bangunan itu.

Hamil 8 Bulan, Mytha Lestari Enggan Berhenti Syuting

Lantas Pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dilayangkan polisi kepada tersangka.

Dengan jeratan pasal tersebut, Tri terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved