Dirut PLN Sofyan Basir Diperiksa KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1
Menurut Febri, salah satu pokok pemeriksaan penyidik adalah mendalami peran PLN dalam skema kerja sama di proyek PLTU Riau-1 ini
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Sofyan Basir mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jumat (20/7/2018).
Pantauan Kompas.com, Sofyan yang mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam ini datang sekitar pukul 9.53 WIB didampingi sejumlah orang.
Tanpa banyak berkomentar, Sofyan langsung memasuki gedung KPK dan menunggu di lobi gedung selama beberapa menit.
"Enggak, enggak, nanti ya," ujar Sofyan.
Sekitar pukul 10.10 WIB, ia menuju lantai 2 gedung KPK.
• Dapat Dukungan Doa untuk Kesembuhan Putrinya, Denada : Semoga Dibalas Berlipat Ganda
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Jumat 20 Juli, diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1," dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Menurut Febri, salah satu pokok pemeriksaan penyidik adalah mendalami peran PLN dalam skema kerja sama di proyek PLTU Riau-1 ini.
"Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya," kata dia.
• Foto Wanita Mirip Suzanna Bersama Tukang Sate Viral di Twitter, Soraya Films Beri Klarifikasi
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih sebagai tersangka kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.
• Rilis Video Proses Persalinan Anak Pertama, Vicky Shu : Semua Metode Melahirkan itu Baik
KPK menduga penerimaan suap sebesar Rp 500 juta itu merupakan penerimaan keempat dari Johannes.
Total nilai suap yang diberikan Johannes kepada Eni sebesar Rp 4,8 miliar.
Tahap pertama uang suap diberikan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar.
Kedua, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dirut PLN Sofyan Basir Penuhi Pemeriksaan KPK Terkait Kasus PLTU Riau-1"