Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Fadli Zon Pertanyakan Keberanian Jokowi Evaluasi Menkumham soal Kasus Lapas Sukamiskin

Apalagi, kata Fadli, Jokowi dan Yasonna berasal dari partai politik yang sama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Editor: Daryono
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tak yakin bahwa Presiden RI Joko Widodo berani mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly setelah terbongkarnya kasus korupsi pemberian fasilitas dan izin khusus bagi sejumlah narapidana yang melibatkan Kepala Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Wahid Husein.

Apalagi, kata Fadli, Jokowi dan Yasonna berasal dari partai politik yang sama, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

"Apakah presiden (Jokowi) berani mengevaluasi itu ( Menkumham)? Karena ini kan menteri yang juga dari parpol pendukungnya," kata Fadli di Grand Hyatt, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Video Peringatan Hari Anak di Era Soeharto Diunggah, Nasib Anak yang Ajukan Pertanyaan Jadi Sorotan

Sebagai pimpinan pemerintahan, Jokowi punya hak untuk mengevaluasi kinerja pembantunya di kabinet.

"Ditegur, apa diberi sanksi atau semacamnya," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.

Fadli juga menilai dengan berbagai kasus yang terjadi, Kemenkumham perlu mengevaluasi dan mengubah sistem pengelolaan Lapas yang ada.

"Supaya penyimpangan tidak terjadi terutama terkait narkoba dan lain-lain," kata Fadli.

Termasuk, kata Fadli, Kemenkumham perlu memastikan fasilitas Lapas yang memadai dan manusiawi bagi semua narapidana, tak terkecuali.

"Soal fasilitas harus lebih manusiawi lah untuk semua hukuman."

"Kalau misalnya fasilitasnya memadai kan tak ada orang yang meminta lebih," ucap Fadli.

Iqbaal Ramadhan Pamer Foto Dirinya Cium Seorang Perempuan, Ini Sosok Gadis yang Buat Fans Penasaran

Sebelumnya, KPK menangkap Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (20/7/2018) malam.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan jual beli sel tahanan dan jual beli izin keluar lapas.

Tim KPK menangkap Wahid dan istrinya Dian Anggraini, di kediaman mereka di Bojongasang, Bandung.

KPK juga mengamankan mobil Mitsubishi Triton Exceed warna hitam, mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna hitam, uang sebesar Rp 20.505.000 dan 410 Dolar AS.

Kemudian pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, KPK menangkap Hendry Saputra, staf Wahid di kediamannya di Rancasari, Bandung Timur.

Di sana KPK mengamankan uang sebesar Rp 27.255.000.

Pada waktu yang sama, KPK menangkap narapidana korupsi Fahmi Darmawansyah di selnya.

Inilah Nama-nama 40 Semifinalis yang Lolos Putra Putri Solo 2018

KPK mengamankan uang sebesar Rp 139.300.000 dan sejumlah catatan sumber uang.

Menurut KPK, Fahmi pelaku utama yang menyuap Wahid guna mendapatkan fasilitas dan izin khusus untuk keluar lapas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved