Kejari Solo Luncurkan E-TP4D dan E-Tilang, Pembayaran Denda Tilang Kini secara Elektronik
"Kejari sudah tak menerima pembayaran tilang secara tunai, tetapi melalui peralatan elektronik di ruang e-tilang," jelasnya.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo meluncurkan program layanan E-TP4D (Tim Pengendalian Pengawasan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Elektronik dan E-Tilang (Tilang Elektronik).
Peluncuran bersamaan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-58 pada Senin (23/7/2018) pagi.
Kepala Kejari Kota Solo, Teguh Subroto, menjelaskan, Kejari tetap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Salah satunya adalah pelayanan e-tilang, Kejari sudah tak menerima pembayaran (denda) tilang secara tunai, tapi melalui peralatan elektronik di ruang e-tilang," jelasnya.
• Jokowi Tolak Permintaan Para Wali Kota agar Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Dia melanjutkan, program tersebut memiliki manfaat lebih.
Selain memberikan kemudahan akses membayar tilang, juga untuk menekan adanya calo.
Selain itu, program E-TP4D juga diluncurkan dengan harapan memberikan transparansi dan pengawasan terhadap pembangunan daerah.
Masyarakat, kata dia, juga bisa mengadukan adanya dugaan temuan dalam suatu proyek pembangunan.
Yakni dengan mengakses aplikasi Solo Destination milik Pemkot Solo lalu mengklik E-TP4D dan memilih aduan.
"E-TP4D dapat diakses masyarakat seperti mengirimkan aduan temuan kecurangan proyek pembangunan, saat ini kita awasi 13 instansi," ujarnya.
Ia berharap, dua program layanan masyarakat itu akan semakin menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejari sebagai lembaga penegak hukum.
• Kisah Seorang Ibu 56 Tahun yang Menjadi Sopir Taksi Wanita Pertama di Pakistan
Juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan hukum. (*)