Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bawaslu Prihatin Sejumlah Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu yakin masih banyak politisi bersih dan tidak bermasalah hukum yang layak diajukan sebagai calon wakil rakyat

KOMPAS / AGUS SUSANTO
Boneka didandani koruptor dimasukkan dalam jeruji besi proyek jalan yang terbengkalai di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/12). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum lainnya. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyayangkan masih adanya bakal calon anggota legislatif mantan koruptor yang didaftarkan parpol ke KPU.

"Kami cukup prihatin"

"Kami sudah mendorong komitmen moral (partai politik) untuk tidak mengajukan caleg-caleg yang bermasalah hukum," tutur Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Rabu (25/7/2018), seperti dikutip Antara.

Bawaslu yakin masih banyak politisi bersih dan tidak bermasalah hukum yang layak diajukan sebagai calon wakil rakyat.

Dandim Wonogiri Beri Motivasi untuk Anggota Paskibra

Terkait perlu diganti atau tidaknya nama caleg eks koruptor, Abhan mengatakan, kesepakatan terakhir adalah ketika parpol masih mengajukan mantan narapidana korupsi, KPU tetap menerima sambil menunggu putusan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan yang melarang mantan koruptor menjadi caleg tengah diuji materi di MA.

"Jadi sekali lagi kami katakan, kami berharap bahwa partai-partai ini mencalonkan orang-orang dan politisi-politisi yang bersih," ucap Abhan.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, ada lima caleg DPR eks koruptor yang didaftarkan ke pihaknya.

Gubernur Sumsel Pastikan Perbaikan Kursi di Stadion Jakabaring Palembang Sudah Beres

Arief tidak menyebutkan siapa nama kelima bakal caleg itu dan dari partai mana saja mereka berasal.

Namun, dia mengatakan, status para bakal caleg mantan koruptor diketahui dari salinan putusan pengadilan yang dilampirkan kelima bakal caleg itu.

KPU menyatakan, para bakal calon itu tidak memenuhi syarat dan seluruh berkasnya akan dikembalikan kepada partai politik yang mendaftarkannya.

Meskipun demikian, KPU masih memberikan waktu bagi partai politik untuk mengganti bakal caleg tersebut selama masa perbaikan, yakni 22-31 Juli 2018. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Prihatin Parpol Masih Usung Caleg Mantan Koruptor"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved