Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Lowongan Kerja Kementerian Kesehatan, RS Ortopedi Solo Buka 56 Formasi untuk Lulusan D3 dan S1

Rumah sakit Ortopedi Prof DR R Soeharso Surakarta membuka kesempatan bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di bidang kesehatan.

Penulis: rika apriyanti | Editor: Putradi Pamungkas
csosports
ilustrasi lowongan pekerjaan 

Laporan Wartawam TribunSolo.com, Rika Apriyanti

TRIBUNSOLO.COM, SOLO- Rumah sakit Ortopedi Prof DR R Soeharso Surakarta membuka kesempatan bagi kamu yang sedang mencari pekerjaan di bidang kesehatan.

RS. Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta adalah rumah sakit khusus tipe A milik pemerintah dibawah Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan ortopedi, traumatologi dan rehabilitasi medik yang paripurna.

Garuda Usulkan Pembukaan 3 Tiga Rute Penerbangan Baru di NTT

Lowongan ini dibuka sampai 10 Agustus 2018.

Ada 20 Farmasi yang dibuka untuk lulusan D3 dan S1.

Buat kamu yang berminat berikut TribunSolo.com rangkum informasi lebih lengkapnya.

Tak Bisa Melayat, Putra Andy Rif Jordan Norkett Ungkap Sikap Sang Nenek Padanya Semasa Hidup

A. Formasi

Berikut daftar lowongan yang dibuka serta kualifikasi pendidikan.

Formasi
Formasi (http://rso.go.id/)

B. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

2. Usia maksimal pada tanggal 01 Oktober 2018
- Pendaftar Jabatan dokter Spesialis : 35 tahun; - Pendaftar S 1 (Sarjana) : 28 (Dua Puluh Delapan) Tahun;
- Pendaftar DIII (Diploma) : 25 (Dua Puluh Lima) Tahun;

Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;

3. Lulus dari institusi pendidikan dengan Program Studi yang telah diakreditasi minimal B dari BAN-PT atau LAM-PTKES saat pelamar lulus;

4. Nilai IPK minimal 3.00;

Syahrini Jamin Penonton Akan Bahagia Meski Beli Tiket Konsernya Seharga Rp 25 Juta

5. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved