Geledah Rumah Pengurus PPP, KPK Sita Uang Rp 1,4 Miliar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu apartemen di Kalibata City yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN, rumah dinas seorang anggota DPR Komisi XI fraksi PAN serta rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang.
“Dari yang terakhirnya di rumah pengurus PPP itu saya baru dapat informasi juga penyidik menemukan dan menyita sejumlah uang, jadi ada uang senilai sekitar Rp 1,4 miliar yang ditemukan dan disita di sana dalam bentuk Dollar Singapura,” ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/7/2018) malam.
• KPK Periksa Istri Gubernur Aceh Selama 6 Jam, Bertanya soal Dokumen-dokumen yang Disita Penyidik
Febri mengatakan, dari aparteman Kalibata City, KPK telah menyita kendaraan Toyota Camry.
Sementara dari rumah dinas anggota DPR tersebut KPK menyita sejumlah dokumen.
Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan sejumlah uang serta dokumen terkait permohonan anggaran daerah.
“Terkait dengan uang yang ditemukan dan kemudian disita di rumah salah satu pengurus PPP tersebut kami mendalami relasi dan keterkaitannya dengan proses pengurusan anggaran ini ataupun keterkaitannya dengan tersangka YP (Yaya Purnomo),” tutur dia.
• Ingin Besuk Warga Binaan di Rutan Solo? Ini Aturannya
Lebih lanjut, Febri mengatakan, pihaknya terus mendalami terkait bukti-bukti yang ditemukan terkait dengan proses penganggaran dana perimbangan daerah untuk daerah.
“Kami tentu mendalami lebih lanjut bagaimana keterkaitan dari bukti yang kami temukan tersebut dengan kasus ini dan juga perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,” kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka.
Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.
• Ingin Besuk Warga Binaan di Rutan Solo? Ini Aturannya
Adapun, yang diduga menjadi perantara Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghaist dengan Amin adalah seorang pengusaha bernama Eka Kamaludin.
Dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Uang Rp 1,4 Miliar Saat Geledah Rumah Pengurus PPP"