Rutan Klas 1 Surakarta Usulkan 207 Napi untuk Dapat Remisi, 6 Orang Bebas di Tanggal 17 Agustus
207 narapidana yang diusulkan dapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik.
Penulis: Radifan Setiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan Tribun-Video.com, Radifan Setiawan
TRIBUNSOLO.COM - Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-73 ini, Rutan Klas 1 Surakarta telah mengajukan daftar narapidana agar mendapatkan remisi masa kurungan.
Hal ini disampaikan Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Klas 1 Surakarta, Solichin saat ditemui TribunSolo.com pada Kamis (9/8/2018).
Solichin mengatakan pihak Rutan Klas 1 Surakarta telah mengajukan 207 daftar nama narapidana yang akan mendapatkan remisi.
“Kita sudah mengusulkan kemarin ada sekitar 207 orang. Dari 207 orang itu berdasarkan yang sudah kita nilai sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi”, kata Solichin.
Sebbanyak 207 narapidana yang diusulkan dapat remisi karena telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik.
“Dalam pemberian (remisi) untuk para narapidana, dari yang terendah 1 bulan sampai paling banyak 3 bulan. Ada juga nanti yang langsung bebas berjumlah 6 orang. Tapi nanti kita tetap masih menunggu keputusan dari Menteri Yasonna Laoly”, tambahnya.
Nantinya, remisi ini akan diberikan usai upacara penaikan bendera HUT ke 73 RI di Rutan Klas 1 Surakarta.
Saat ini terdapat 608 orang napi dan tahanan yang menghuni Rutan Klas 1 Surakarta.
Sedangkan kapasitas atau daya tampung yang tersedia hanya untuk 298 orang saja. (*)