Kasus Korupsi Proyek Islamic Center, Bupati Purbalingga Segera Disidang

Fokus utama pengembangan adalah seputar penerimaan uang dalam proyek tersebut

KOMPAS.com/NAZAR NURDIN
Sidang perdana kasus korupsi yang melibatkan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/8/2018) 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, terkait dugaan penerimaan fee atas proyek pembangunan Islamic Center tahap 2.

Berkas untuk perkara Tasdi sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan perkara.

“Perkara untuk Tasdi menyusul, karena dia posisi sebagai pihak penerima"

"Masih akan disusulkan,” ujar Jaksa KPK Muhammad Takdir seusai mendakwa 4 terdakwa penyuap dan penyalur uang fee dari proyek tersebut, Senin (20/8/2018) kemarin.

Mahfud MD : Bukan Mencari yang Ideal tapi Menghalangi yang Jahat Jadi Pemimpin

Takdir menjelaskan, penyidikan untuk Tasdi masih terus dilakukan.

Fokus utama pengembangan adalah seputar penerimaan uang dalam proyek tersebut.

Namun tidak menutup kemungkinan akan ada temuan yang lain.

“Tasdi masih penyidikan, jadi belum diungkap lebih jauh"

"Masih berkaitan dengan OTT,” ucapnya.

Hati-hati Beli Hewan Kurban, Kenali Ciri-ciri Kambing yang Terkena Cacing Hati

Dalam sidang untuk 4 terdakwa, Tasdi diduga menerima fee sebesar RP 500 juta dari proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 Purbalingga yang nilainya mencapai Rp 22 miliar.

Uang suap diberikan oleh pihak rekanan Hamdani Kosen, dibantu Librata Nababan dan Rawinata Nababan, serta dikoordinasikan dengan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto.

Namun untuk tahap awal, penyerahan uang sebesar Rp 115 juta.

Rinciannya, Rp 100 juta sebagai uang muka yang kemudian ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT), dan Rp 15 juta sisanya untuk membantu kegiatan pewayangan.

Pengusaha Kota Solo Tanggapi Positif Pemasangan Cash Register Pajak DPPKA

Khusus Rp 15 juta, sambung Takdir, itu diberikan karena Tasdi memberi kode meminta pencairan fee.

Namun uang yang diberikan hanya Rp 15 juta tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved