Hari Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Dakwaan
Zumi akan mendengar surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola akan menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Zumi akan mendengar surat dakwaan yang akan dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan Zumi akan dipimpin langsung Ketua PN Jakarta Pusat Yanto yang didampingi empat hakim anggota, yakni Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
Zumi terjerat dalam dua kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Tahun 2014-2017.
• Momentum Idul Adha, Aston Solo Hotel Berikan Santunan Hewan Kurban
Selain itu, kasus dugaan pemberian suap kepada sejumlah anggota DPRD terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD yang menjerat Zumi adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pejabat di Jambi pada November 2017 lalu.
Mantan artis sinetron ini diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.
• OJK Solo Bakal Percepat Pengukuhan TPAKD Klaten
Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017, gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan adalah Rp 6 miliar. (Kompas.com/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kamis Ini, Zumi Zola Hadapi Sidang Dakwaan"