Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Meiliana Menangis di Persidangan, Ini 5 Fakta Tentang Kasusnya

Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Editor: Daryono
KOMPAS.com / Mei Leandha
Sisi Meiliana (43), warga Jalan Karya, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara saat bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/7/2018) 

TRIBUNSOLO.COM - Meiliana adalah seorang ibu dari empat orang anak.

Perempuan tersebut baru saja divonis 18 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Majelis hakim mengatakan, keluhan Meiliana telah memicu kerusuhan di Tanjungbalai dua tahun lalu.

Tim kuasa hukum Meiliana memutuskan banding terkait putusan hakim tersebut.

Tanggapi Kasus Meiliana, Mahfud MD : Sudah Masuk Ranah Pengadilan, Tidak Bisa Diintervensi Presiden

Berikut sejumlah fakta dibalik kasus Meiliana di Medan, Sumatera Utara.

1. Meiliana divonis bersalah, hukuman penjara 18 bulan

Pada hari Selasa (18/8/2018), majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana.

Wahyu Prasetyo Wibowo, pimpinan majelis hakim, menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," kata Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.

2. Meiliana sempat menangis dalam persidangan

Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016.
Terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8). Meiliana divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus penistaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada akhir Juli 2016. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Meiliana didakwa telah menistakan agama Islam karena mengeluhkan volume azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Sidang perdana kasus Meiliana itu sudah digelar pada Selasa (26/6/2018) lalu.

Pada sidang kedua, Selasa (3/7/2018), Meiliana meneteskan air mata di hadapan hakim.

Air mata Meiliana pun menetes pada saat putusan sidang pada hari Selasa (21/8/2018).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved