Soal Kasus Meiliana, Sudjiwo Tedjo Akui tak Bisa Ikut Membela
Ia pun hanya memberi saran agar seluruh pihak kembali merenungkan soal batasan-batasan yang semestikan dilakukan dan dilarang di sekitar tempat ibadah
Penulis: Noorchasanah A | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Budayawan, Sudjiwo Tedjo, memberikan tanggapannya terkait kasus hukum yang menjerat nama Meiliana.
Pria yang dikenal dengan sebutan Presiden Jancukers ini mengaku tak bisa membela Meiliana.
Hal tersebut dikarenakan ia tak mengetahui kronologi peristiwa pastinya.
Ia pun hanya memberi saran agar seluruh pihak kembali merenungkan soal batasan-batasan yang semestikan dilakukan dan dilarang di sekitar tempat ibadah.
• Tanggapi Kasus Meiliana, Mahfud MD : Sudah Masuk Ranah Pengadilan, Tidak Bisa Diintervensi Presiden
Berikut cuitan Sudjiwo Tedjo:
"Soal kasus Bu Meliana aku gak bisa turut ngebela/tidak karena gak menyaksikan langsung peristiwa/urut2-an peristiwanya.
Tapi, intinya, semua pihak sebaiknya mau merenungkan kembali soal proporsi volume/kekerasan suara dari tempat2 ritual ibadah," tulisnya menggunakan akun @sudjiwotedjo, Kamis (23/8/2018).
Diberitakan sebelumnya oleh TribunSolo.com, seorang pengguna akun Twitter meminta tolong kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, terkait kasus Meiliana tersebut.
• Respons Jokowi Usai Divonis Bersalah Atas Bencana Asap di Kalimantan Tengah
Ia meminta kepada Mahfud agar Meiliana dapat dibebaskan layaknya kasus pemuda yang melawan begal.
Sama halnya dengan Sudjiwo Tedjo, Mahfud memberikan jawaban tegas bahwa dirinya tak bisa memberi pertolongan tersebut.
"Vonis untuk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),
Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka.
Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi," tulis Mahfud melalui akun Twitternya.
• Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra Sebut PBB Bakal Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya
Sementara itu, topik tentang "Bebaskan Meiliana" juga sempat masuk ke trending di Twitter.
Diberitakan, Meiliana divonis 18 tahun penjara karena dianggap telah menistakan agama.