Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilik Mercy Diduga Tabrak Pemotor

Sopir Mercy Ini Diduga Sengaja Tabrak Pengendara Honda Beat hingga Tewas di Samping Mapolresta Solo

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan), dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo Rabu (22/8/2018) malam menetapkan pengemudi yang juga pemilik mobil Marcedes Benz Nopol AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.

Dia diduga melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat Nopol AD 5435 OH.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan, kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekedar kecelakaan lalu lintas.

Demikian katanya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan seusai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.

Sopir Mercy Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Laka Lantas di Samping Mapolresta Solo

"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap dia dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.

Ia menyebut bahwa pengemudi mobil sedan pabrikan Jerman itu sebelumnya terlibat cekcok dengan korban

Hingga akhirnya berujung dugaan penabrakan motor dari belakang oleh IA.

Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.

Presiden Jokowi Rutin Berkurban ke Dua Masjid Ini Sejak Menjadi Wali Kota Solo

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.

"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.

Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

IA diketahui merupakan pengusaha dari Kabupaten Karanganyar, yaitu pemilik pabrik cat.

Perjuangan Dramatis Anthony Sinisuka Ginting Jadi Trending Topic Dunia

Adapun jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,

Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved