Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kontroversi Aksi 9 September di Solo

Soal Izin Jalan Sehat yang akan Dihadiri Neno Warisman di Solo, Polda Jateng Beri Waktu hingga Jumat

Hal itu diutarakan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono ketika ditemui di Mapolda Jateng, Senin (3/9/2018).

Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (tengah), saat dijumpai di Solo, Sabtu (16/6/2018) siang. 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Kepolisian memberi batas waktu kepada panitia Jalan Sehat Umat Islam dan Warga Solo untuk mengurus izin keramaian umum hingga H-3 sebelum kegiatan digelar.

Hal itu diutarakan oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono ketika ditemui di Mapolda Jateng, Senin (3/9/2018).

Ia membenarkan memang ada banyak penolakan yang masuk ke pihaknya terkait akan diselenggarakannya jalan sehat umat islam yang rencananya akan dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman tersebut.

Ia menyebut, mayoritas penolakan menyebut kegiatan itu sarat kepentingan politis.

"Kegiatan yang diajukan panitia itu direncanakan terlaksana pada tanggal sembilan September di Lapangan Kota Barat, Surakarta, memang banyak sekali penolakan dari warga masyarakat."

"Hal itu karena kegiatan yang dimaksud itu kegiatan gerak jalan tapi kontennya ada kegiatan yang berbau politis," ucap Condro Kirono.

Soal Rencana Aksi Jalan Sehat 9 September, Pimpinan NU Solo Raya: Kami Enggak Ada Urusan

Ia mencontohkan beberapa konten yang dianggap berbau politik adalah disediakannya mimbar bebas untuk berorasi, mengundang tokoh publik, hingga artis.

"Nah kalau sudah mengundang tokoh publik atau artis itu pemberlakuan izinnya tidak hanya berdasar uu nomor 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum."

"Tapi kita minta mereka memenuhi syarat dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2017 terkait izin keramaian," bebernya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin keramaian dari kepolisian diantaranya adalah panitia harus mendapat rekomendasi dari pemilik lokasi, dan pemerintah daerah, terkait penggunaan jalan, dan rekomendasi kepolisian terkait pengamanan.

Mereka juga harus membuat pernyataan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu ketertiban umum, sesuai norma agama, kesusilaan, dan tidak melanggar undang-undang.

"Jika hanya berdasar uu penyampaian pendapat di muka umum jelas tidak memenuhi syarat."

"Jika unjuk rasa itu kan jelas yang akan datang adalah kelompok tertentu saja, sehingga kami bisa memperkirakan berapa personil, perangkat apa yang disiagakan untuk membantu mengamankan jalannya unjuk rasa, kalau gerak jalan, mengundang tokoh, ada orasinya juga, kami kan belum tahu siapa saja yang akan hadir nantinya dan berapa yang harus kami siagakan," ucap Condro.

Pimpinan Nahdlatul Ulama se-Solo Raya Berkumpul, Bahas Aksi Jalan Sehat 9 September 2018

Ia menyebut sudah menyampaikan kepada panitia kegiatan untuk memenuhi terlebih dahulu, persyaratan izin keramaian tersebut.

Ia menunggu hingga hari Jumat mendatang jika tidak ada upaya dari panitia penyelenggara maka kegiatan itu tidak boleh terlaksana.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved