Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman Milik Dispendukcapil Solo Pangkas Antrean hingga 25 Persen

Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta mengklaim aplikasi itu bisa memangkas antrean di kantor Dispendukcapil hingga 25 %

Penulis: Imam Saputro | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM/IMAM SAPUTRO
Tampak muka Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman yang resmi diluncurkan Dispendukcapil Kota Solo, Selasa (4/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aplikasi Dukcapil dalam Genggaman milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo resmi diluncurkan, Selasa (4/9/2018).

Kepala Dispendukcapil Solo, Suwarta mengklaim aplikasi itu bisa memangkas antrean di kantor Dispendukcapil hingga 25 %.

“Layanan ini mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan, masyarakat yang membutuhkan tidak perlu ke kantor dan bisa mengurangi antrean hingga 25%,” kata Suwarta, Selasa (4/9/2018).

Merujuk data Dispendukcapil, rata-rata pengurusan adminduk di kantor Dispendukcapil mencapai 300 hingga 600 per harinya.

"Dan dengan aplikasi ini diperkirakan bisa memotong antrean hingga 25%," kata dia.

Posting Foto Favorit Bersama Shakira, Jerry Aurum Beri Peringatan Pada Pria yang Mendekati Putrinya

Dengan diluncurkannya aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, masyarakat yang ingin mengurus adminduk tak harus datang mengantre di kantor Dispendukcapil.

Suwarta menjelaskan layanan ini meliputi penerbitan Kartu Tanda Pendudukan elektronik (e-KTP), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK).

Aplikasi ini, lanjut dia juga melayani perpindahan dan kedatangan penduduk.

Nikita Willy dan Indra Djokosoetono Berlibur Pakai Kapal Pesiar Mewah, Ternyata Segini Harga Sewanya

Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman, masyarakat akan menerima pemberitahuan, bahwa dokumen adminduk yang dibuatnya sudah selesai dan bisa diambil.

Aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman terbagi dalam empat fitur, yakni pengajuan layanan Adminduk meliputi layanan pengurusan e-KTP, KK, Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian.

Kemudian Perpindahan Keluar dan Kedatangan; Layanan Pengaduan; Cek Status e-KTP. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved