Ketua BP2D DPRD Solo Anggap Tidak Perlu Perda Terkait Pelepasan Aset Bank Solo di Sriwedari
Pemkot Solo tidak perlu khawatir aset Bank Solo yang tercatat di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) akan hilang.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Pelepasan Aset Bank Solo yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus) usai rapat paripurna.
Pelepasan aset Bank Solo ini di Taman Sriwedari sebenarnya tidak memerlukan izin dari DPRD Solo.
Hal tersebut karena tidak akan dilepaskan ke instansi lain.
Melainkan cukup ditetapkan melalui surat dari Wali Kota Solo.
• Rapat Paripurna DPRD Kota Surakarta, Wali Kota Rudy Setujui Pelepasan Aset Bank Solo
“Sebenarnya tidak perlu diajukan Perda pelepasan aset Bank Solo di Taman Sriwedari," kata Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Solo, Putut Gunawan, kepada TribunSolo.com, Selasa (11/9/2018) siang.
"Cukup wali kota membuat surat yang menyatakan aset tersebut telah dilepaskan statusnya dari administrasi pembukuan di BPPKAD,” ujarnya.
Menurut ia lagi, Pemkot Solo tidak perlu khawatir aset Bank Solo yang tercatat di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) akan hilang, sehingga penyertaan modal Pemkot yang ditanamkan di Bank Solo akan berkurang.
“Tidak perlu kawatir," katanya.
"Karena sudah dicatat dalam neraca aset di pemerintah,” pungkas Putut.(*)