Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

2.357 PNS Koruptor Akhirnya Dipecat, Berikut Fakta-faktanya

"Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa)."

Editor: Daryono
Reza Jurnaliston
Mendagri melakukan kerjasama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menandatangi Surat Keputusan Bersama di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memecat 2.357 pegawai negeri sipil yang berstatus koruptor, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, data soal PNS koruptor ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.

Masuk dalam Formasi Khusus, Berikut Syarat Lulusan Cumlaude pada Seleksi CPNS 2018

Setelah sekitar satu minggu, pemerintah akhirnya melakukan pemecatan dengan tidak hormat.

Berikut fakta-fakta terkait 2.357 PNS koruptor yang dirangkum Kompas.com:

1. Temuan berawal dari pendataan ulang PNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penemuan mereka berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015.

Pendataan ulang bertujuan untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

2. Salah siapa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berpendapat, fakta bahwa ada 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) adalah kesalahan dari kejaksaan.

"Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa)."

"Karena eksekutornya, jaksanya kan pastinya sudah tahu bahwa perkaranya sudah inkrah," ujar Agus saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Jelang Pendaftaran CPNS 2018, BKN Adakan Simulasi Tes CAT Gratis di Semarang dan Yogyakarta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved