CPNS 2018
Masuk dalam Formasi Khusus, Berikut Syarat Lulusan Cumlaude pada Seleksi CPNS 2018
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Penulis: Rohmana Kurniandari | Editor: Daryono
TRIBUNSOLO.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dibuka pada 19 September 2018 mendatang.
Pada seleksi CPNS kali ini menyediakan 238.015 formasi.
Di mana dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Adapun formasi khusus pada seleksi CPNS 2018, seperti dilansir TribunSolo.com dari Menpan.go.id, di antaranya:
1. Lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (cumlaude)
2. penyandang disabilitas
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat
4. Diaspora
5. Olahragawan berprestasi internasional
6. Tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS 2018.
• Jelang Pendaftaran CPNS 2018, BKN Adakan Simulasi Tes CAT Gratis di Semarang dan Yogyakarta
Nah, untuk calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS pada formasi khusus tersebut tentu ada syaratnya.
Misalnya saja untuk putra/putri lulusan cumlaude.
Rupanya tidak semua lulusan cumlaude termasuk ke dalam formasi khusus CPNS.
Menurut syarat dan ketentuan yang berlaku, universitas dari lulusan cumlaude itu harus memiliki akreditasi A.
Begitu pula dengan program studi yang diambil juga harus terakreditasi A.