Beredar Informasi Belok Kiri Langsung Sudah Tak Berlaku, Ini Kata Kasatlantas Polresta Solo
Yakni berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Gambar sudah tidak berlaku lagi belok kiri langsung banyak tersebar di media sosial.
Gambar tersebut berisi bahwa pengendara dilarang belok kiri saat melewati persimpangan.
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Imam Syafii, mengatakan aturan tersebut memang berlaku nasional.
"Itu berlaku nasional diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009," ujarnya kepada TribunSolo.com, Jumat (14/9/2018) sore.
• Perjuangan Atlet Voli Duduk Indonesia Nina Gusmita, Tolak Kesedihan, Beradaptasi dengan Cepat
Menurut aturan perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu, diatur lebih rinci dalam Pasal 112 ayat 3.
Yakni berbunyi pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), pengemudi kendaraan dilarang berbelok kiri.
Kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau APILL.
Di Solo, Imam mengungkapkan telah diatur juga bahwa pengendara juga harus menaati rambu jika ada rambu penunjuk
• Polisi Sebut Mahasiswa UNS Solo yang Jatuh dari Lantai 4 Meninggal Karena Bunuh Diri
Namun, jika di persimpangan tidak ada rambu penunjuk seperti Belok Kiri Langsung, ia menyarankan agar pengendara mengikuti isyarat lampu lalu lintas pada APILL.
"Kalau tidak ada rambu (belok kiri langsung) ya ikuti lampu APILL, kalau merah berhenti," ujar dia.
Seperti kasus persimpangan APILL di Solo, diketahui bahwa beberapa di antaranya tak berambu Belok Kiri Langsung.
Kasatlantas menganggap tidak perlu adanya penambahan rambu untuk mewadahi hal itu.
Pada intinya jika pengendara melanggar rambu, pihaknya bakal bertindak.
"Lebih aman ikuti lampu APILL jika tidak ada rambu (belok kiri langsung)," pungkas dia. (*)