KPU Kabupaten Karanganyar Tetapkan 441 Orang Sebagai Daftar Calon Tetap Pileg 2019
Jumlah itu telah dikurangi dua bacaleg PDIP yang sebelum penetapan DCT mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menggelar rapat pleno penetapan daftar calon tetap (DCT) Pileg DPRD Kabupaten Karanganyar 2019, Kamis (20/9/2018).
Komisioner KPU divisi Teknis Muhammad Maksum menerangkan, rapat pleno itu menetapkan 441 orang sebagai DCT.
Jumlah itu telah dikurangi dua bacaleg PDIP yang sebelum penetapan DCT mengajukan pengunduran diri sebagai bacaleg.
“Dari 443 daftar calon sementara ada dua bacaleg mengundurkan diri, lalu partai telah menyampaikan kepada KPU dan partai tidak memberikan penggantinya.”
• Operasi Antik Candi 2018, Polresta Solo Bekuk 12 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
“Dari hasil rapat pleno, KPU pun menetapkan 441 orang sebagai DCT,” kata Maksum kepada TribunSolo.com, Kamis (20/9/2018).
Setelah penetapan ini, KPU akan mengumumkan semua nama caleg kepada publik, Jumat (21/9/2018)
Nama DCT akan disampaikan melalui media massa cetak, media massa elektronik, dan website KPU.
• Anisa Rahma Ungkap Bahagianya Jadi Istri Anandito : Akhirnya Allah Hadirkan Dia
KPU, kata Maksum, juga sudah memberikan SK penetapan kepada masing-masing partai untuk dijadikan dasar dalam mengisi data di sistem informasi dana kampanye.
Secara terpisah Ketua DPC PDIP Kabupaten Karanganyar Endang Muryani, mengatakan mundurnya dua bacaleg dari partainya merupakan inisiatif dari pribadi masing-masing. (*)