Tidak Ada Jalur Khusus CPNS 2018, Pemkot Solo Tawari Tenaga Honorer K2 Jadi TKPK
Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) tidak mendapatkan kuota khusus dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2018.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) tidak mendapatkan kuota khusus dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pemerintah Kota Solo memberikan solusi yakni menawarkan mereka untuk diangkat menjadi Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja (TKPK).
"Karena K2 diangkat jadi PNS atau tidak yang menentukan pusat, kami tawarkan jadi TKPK kalau mau," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, Kamis (20/9/2018).
Ia mengklaim Pemkot Solo sudah menawarkan K2 tersebut menjadi TKPK sejak beberapa waktu lalu.
"Cuma kalau ke TKPK kan status K2-nya harus mundur, jadi mungkin mereka nunggu siapa tahu ada pengangkatan," kata dia.
• Tuntutan Belum Dipenuhi, Ribuan Guru Honorer di Sukabumi Akan Mogok Mengajar Besok
Wali Kota Solo mempersilakan para tenaga honorer tersebut untuk mempertimbangkan kembali tawaran pemkot, agar mereka mendaftar sebagai TKPK.
Dengan status TKPK maka mereka akan digaji Pemkot Solo sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Solo.
Kota Solo mendapatkan jatah rekrutmen 461 formasi calon pegawai negeri sipil.
Kuota tersebut untuk tiga bidang, yakni kesehatan, pendidikan dan tenaga teknis.
“Yang disetujui pusat untuk Kota Solo sebanyak 461 , dan nanti tesnya di Sragen,untuk jadwal nunggu dari pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Rakhmat Sutomo , Rabu (19/9/2018).
Kuota penerimaan CPNS 2018 lebih sedikit dibandingkan dengan permohonan pengajuan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), sebanyak 694 formasi.
Ia merinci formasi tenaga guru sebanyak 224, tenaga kesehatan 195 formasi, serta tenaga teknis sebanyak 42 orang.
• Sukoharjo Buka 407 Formasi CPNS 2018, Wonogiri 340 Formasi, Ini Pengumumannya
Lowongan tenaga guru dibagi menjadi beberapa formasi, di antaranya pendidikan guru sekolah dasar (SD), guru agama islam, guru agama Kristen, guru agama katholik, guru PPKN, guru bhasa inggris, serta guru matematika.
Selain itu guru olahraga, guru teknologi informatika dan computer (TIK), dan guru bimbingan konseling.
Sedangkan formasi tenaga kesehatan di antaranya dokter umum dan dokter gigi baik puskesmas maupun rumah sakit umum daerah (RSUD) Solo, dokter spesialism apoteker dan asisten apoteker, serta bidan.
Untuk tenaga teknis formasi yang dibuka di antaranya bidang perhubungan, tenaga teknis bidang perumahan dan permukiman, jembatan dan jalan.(*)