Hari Ini, Satpol PP Kota Solo Targetkan Copot 26 Alat Peraga Kampanye Liar
APK di empat kecamatan di Solo itu ditertibkan karena terpasang sebelum kampanye Pileg-Pilpres 2019 dimulai.
Penulis: Facundo Crysnha Pradipha | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - 26 Alat Peraga Kampanye (APK) liar menjadi sasaran Satpol PP Kota Solo.
APK di empat kecamatan di Solo itu ditertibkan karena terpasang sebelum kampanye Pileg-Pilpres 2019 dimulai.
Seperti diberitakan, Satpol PP menggelar penertiban APK liar pada Jumat (21/9/2018) pagi.
Tiga tim Satpol PP didampingi instansi lain seperti petugas Bawaslu dan Panwascam menyebar untuk melakukan penertiban di kecamatan Pasar Kliwon, Jebres, Laweyan, dan Banjarsari.
"Total ada 26 titik yang kita sasar hari ini, meliputi Laweyan 11 titik, Pasar Kliwon 5 titik, Jebres 3 titik, Banjarsari 7 titik," ungkap Kabid PPUD Satpol PP Kota Solo, Mardiono Joko Setiawan, di sela kegiatan penertiban.
Sementara, kata dia, petugas Panwascam Kecamatan Serengan belum melaporkan jumlah APK liar yang terpasang.
Pihaknya mengupayakan penertiban rampung Jumat ini.
Joko menyampaikan, penertiban atas koordinasi dengan Bawaslu dan KPU setempat.
"Atas koordinasi pula dengan petugas Panwascam, seluruh APK kita tertibkan karena belum masuk masa kampanye (Pileg-Pilpres 2019)," jelas Mardiono.
Kata dia, kampanya pemilu baru akan ditetapkan pada 23 September 2018 mendatang.
Maka sebelum itu, pihaknya akan menyeterilkan Kota Solo dari APK yang terpasang hingga saat ini.
"Jadi sebelum masa kampanye dimulai, kita sterilkan dulu Kota Solo dari pemasangan APK yang tak sesuai aturan," katanya.
"Soalnya pemasangan APK juga sudah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum)," imbuh dia. (*)