Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

5 Poin Deklarasi Damai Pemilu 2019 Karanganyar

Para peserta Pemilu menyepakati sejumlah poin deklarasi yang intinya berisi ajakan untuk melaksanakan Pemilu 2019 secara damai dan sejuk

Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Efrem Limsan Siregar
Bupati Karanganyar Juliyatmono bersama Forkompimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu saat Deklarasi Damai Pemilu 2019 di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (23/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - KPUD Kabupaten Karanganyar bersama sejumlah petinggi Parpol, caleg, dan Forkompimda Kabupaten Karanganyar menggelar Deklarasi Damai Pemilu 2019, Minggu (23/9/2018).

Acara tersebut berlangsung bersamaan dengan car free day di ruas Jalan Lawu, Katanganyar.

Para peserta Pemilu menyepakati sejumlah poin deklarasi yang intinya berisi ajakan untuk melaksanakan Pemilu 2019 secara damai dan sejuk.

Deklarasi ini ditandangani oleh perwakilan parpol peserta pemilu, KPU, Bawaslu, dan Forkompimda.

Anthony Ginting Ungkap Kunci Sukses Juarai China Open 2018

Berikut TribunSolo.com merangkum isi Deklarasi Damai Pemilu 2019 sebagaimana telah disepakati peserta deklarasi.

Dengan ini kami peserta Pemilu 2019, pimpinan partai politik, Ketua KPUD Kabupaten Karanganyar, Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar, dan Forkompimda Kabupaten Karanganyar membuat Deklarasi Damai Pemilu 2019 sebagai berikut.

1. Menjaga dan menjamin kemanan dan ketertiban pada setiap pelaksanaan tahapan pemilihan umum 2019.

2. Sepakat untuk menjadikan Kabupaten Karanganyar yang aman, damai dan sejuk, siapapun calon legislatif yang terpilih, kami siap mendukungnya.

3. Sanggup untuk tidak mengerahkan massa yang dapat mengarah kepada tindakan anarkis seperti penyerangan, pengrusakan, pembakaran dan pengancaman terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat.

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolresta Impikan 0 Laka Lantas di Kota Solo

4. Sanggup mengendalikan massa atau simpatisan pendukung partai politik di wilayah Kabupaten Karanganyar untuk tidak mudah terpovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab pada setiap tahapan pemilihan umum 2019.

5. Apabila terdapat permasalahan antar partai politik, koalisi partai politik atau tim pemenangan maupun massa pendukung partai politik di Kabupaten Karanganyar, untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat antar ketua/pimpinan partai politik maupun tim pemenangan serta instansi terkait yang berwenang di Kabupaten Karanganyar dengan mendasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved