Kebakaran Pasar Wonogiri Kota
Fakta Kebakaran Pasar Kota Wonogiri: Ternyata Tak Diasuransikan, Pedagang Tanggung Kerugian Sendiri?
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Wonogiri Wahyu Widayati mengatakan bangunan pasar itu tidak diasuransikan.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pasar Kota Wonogiri mengalami kebakaran hebat pada Senin (6/10/2025). Akibatnya, fasilitas pasar itu lumpuh total.
Ratusan kios beserta barang dagangan diluluhlantahkan api.
Ribuan pedagang yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan di pasar terdampak.
Termasuk bangunan pasar tiga lantai itu. Saat ini, bangunan itu digaris polisi pasca kebakaran.

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdag & KUKM) Wonogiri Wahyu Widayati mengatakan bangunan pasar itu tidak diasuransikan.
"Bangunan pasar itu tidak diasuransikan," kata Wahyu, kepada TribunSolo, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, saat disinggung apakah para pedagang secara mandiri mengasuransikan kios-kios mereka, pihaknya belum mendata hal tersebut.
"Kalau itu belum terdata, mungkin masing-masing dari pedagang ya, mungkin ada juga," ujar Wahyu.
Berdasarkan datanya, total ada 289 unit kios yang terdampak. Selain itu, ada 972 los yang juga terdampak.
Baca juga: Kisah Ratmi, Pedagang Pasar Kota Wonogiri Pasca Kebakaran : Rela Tidur di Halte Demi Lapak Darurat
Sehingga total ada 1.368 unit los dan kios yang terdampak kebakaran itu.
Berdasarkan penelusuran TribunSolo, tidak ada peraturan nasional di Indonesia yang secara spesifik mewajibkan semua pasar tradisional harus diasuransikan.
Namun ada Konsorsium Asuransi Risiko Khusus (KARK) yang mengelola program asuransi kolektif untuk pasar tradisional dan sudah berjalan di beberapa pasar. Tapi ini bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan pengelola pasar dan pedagang.
Dari laporan yang memuat data bahwa dari total pasar tradisional, belum semua ikut asuransi kolektif.
Misalnya data KARK menyebut pasar tradisional yang sudah terdafar baru sekitar 46,32 persen dari total unit pasar tradisional pada periode tertentu.
Baca juga: Kesaksian Pedagang saat Kebakaran Pasar Wonogiri: Panik, Gemetaran, Tak Sempat Selamatkan Dagangan
Dengan kasus kebakaran semacam ini, apabila pasar tradisional sudah diasuransikan ada beberapa langkah yang bisa diambil :
- Pemilik kios atau pedagang yang mempunyai polis akan mengajukan klaim ke perusahaan asuransi. Polis dapat berupa asuransi properti (kios, bangunan), barang dagangan, kehilangan akibat kebakaran.
- Bila polis kolektif (melalui pengelola pasar atau lewat KARK), pengajuan klaim bisa dijalankan kolektif. Contohnya Pasar Klewer Solo—pedagang yang menjadi nasabah KARK dapat klaim kerugian pasca kebakaran.
- Besaran klaim tergantung nilai pertanggungan, syarat polis (premium, cakupan, pengecualian, dokumen bukti, dll).
Eksklusif
Multiangle
Kebakaran
Pasar Kota Wonogiri
Pasar Wonogiri Kota
Wonogiri
Asuransi
TribunBreakingNews
Meaningful
Kerugian Kebakaran Pasar Kota Wonogiri Tembus Rp 81,5 Miliar |
![]() |
---|
Hasil Labfor Belum Keluar, Penyebab Kebakaran Pasar Wonogiri Masih Tanda Tanya |
![]() |
---|
Kisah Ratmi, Pedagang Pasar Kota Wonogiri Pasca Kebakaran : Rela Tidur di Halte Demi Lapak Darurat |
![]() |
---|
Detik-detik Kebakaran Pasar Kota Wonogiri, Pedagang Dengar Suara Ledakan di Tengah Kobaran Api |
![]() |
---|
Kesaksian Pedagang saat Kebakaran Pasar Wonogiri: Panik, Gemetaran, Tak Sempat Selamatkan Dagangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.