Dahnil Anzar Yakin Prabowo Subianto Tak Akan Intervensi Kasus Buni Yani
Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Prabowo tak akan mengintervensi kasus Buni Yani jika terpilih menjadi presiden periode 2019-2024.
Hal itu ia katakan saat menanggapi pernyataan Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Buni Yani mengatakan, Prabowo-Sandiaga harus menang di Pilpres 2019 agar dirinya tak masuk penjara.
"Bukan cuma Buni Yani (tak akan intervensi), siapa saja, Pak Prabowo dan Bang Sandi dipastikan akan memilih para pimpinan-pimpinan institusi hukum yang berintegritas tinggi," ujar Dahnil saat dihubungi, Selasa (25/9/2018).
• KemenPUPR Ambil Alih Pembangunan Pasar Klewer Timur Solo
Dahnil mengatakan, pasangan Prabowo-Sandiaga berkomitmen dalam sektor penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain itu, kata Dahnil, Prabowo-Sandiaga tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum, membantu mereka yang tak memiliki akses atas keadilan dan menindak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.
"Siapa pun yang benar-benar melanggar hukum, bila Pak Prabowo dan Sandiaga menjadi Presiden dan wapres, akan ditindak secara hukum."
"Komitmen Pak Prabowo adalah menghadirkan penegakan hukum yang adil dan berkeadilan," kata Dahnil, seperti dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
• Ashanty Dikenal Baik pada Karyawan, Ternyata Kerap Beri Ancaman Ini saat Makan Bareng di Restoran
Sebelumnya, Buni Yani menuturkan salah satu alasan mengapa dia bergabung dengan Badan Pemenangan Prabowo-Sandi adalah karena merasa dikriminalisasi.
Karena itu pula, dia akan berupaya agar Prabowo-Sandiaga memenangkan Pilpres.
Buni meyakini bakal memberikan citra positif bagi Prabowo-Sandiaga meskipun dia berstatus terdakwa.
"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun," kata Buni saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/9/2018).
• Ini Daftar Stasiun yang Melayani Permohonan Pembatalan Tiket Kereta Api dan Pengambilan Refund
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran UU ITE.
Majelis Hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Buni lantas mengajukan banding namun ditolak. Ia kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk kasusnya tersebut. (Kristian Erdianto/Sandro Gatra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koordinator Jubir: Prabowo Tak Akan Intervensi Kasus Buni Yani"