Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gunakan Pasal Perzinahan, Kriss Hatta Laporkan Hilda Vitria dan Billy Syahputra ke Polisi

Hal itu dikatakan kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

Editor: Daryono
Instagram
Kriss Hatta dan Hilda 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Artis peran Kriss Hatta melaporkan balik Hilda Vitria dan presenter Billy Syahputra terkait kasus perzinahan.

Hal itu dikatakan kuasa hukum Kriss, Indra Tarigan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).

"Hari ini kami bersama klien kami Kriss Hatta melaporkan saudara Billy Syahputra sama Hilda Vitria."

"Terkait pasalnya tadi perzinahan (pasal) 284 ya," kata Indra.

Indra juga menjelaskan alasan Kriss memutuskan untuk melaporkan perempuan yang masih berstatus istri sahnya itu.

"Ya karena sampai pada saat ini kan Kriss dengan Hilda ini masih sah suami istri, namun di belakangan hari, Kriss mengetahui bahwa Hilda pergi dengan Billy tanpa pengetahuan Kriss sebagai suami yang sah," jelas Indra.

Kalah di Persidangan dari Kriss Hatta, Hilda Vitria Unggah Foto dan Tulis Pesan Ini

"Itu makanya kami melaporkan dugaan Tindak Pidana perzinahan yaitu padal 284 KUHP," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Hilda Vitria bersama ibunya, Rahmawati melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2018).

Didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachdmid, Billy, Hilda, serta Rahmawati melaporkan Kriss Hatta dengan kasus yang berbeda.

"Jadi kedatangan Hilda dan ibu Rahmawati ke Polda yakni untuk melaporkan tindak pidana terhadap seseorang, dua LP yang kami laporkan. LP pertama pelapornya adalah Rahmawati, yang kedua pelapornya adalah Hilda," kata Fachmi saat ditemui usai melapor.

Hilda melaporkan Kriss Hatta tentang pencemaran nama baik, sedangkan Rahmawati tentang membawa lari anak tanpa izin orangtua.(Kompas.com/Ira Gita Natalia Sembiring)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriss Hatta Laporkan Hilda Vitria dan Billy Syahputra Terkait Perzinahan" 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved