Satnarkoba Polres Karanganyar Ciduk Pemakai Narkoba dari Kabin Truk
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka membeli barang haram tersebut secara patungan.
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Daryono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar mengamankan tiga pemakai sabu-sabu dalam operasi pemberantasan narkoba pada awal September 2018.
Ketiganya adalah TW warga Jaten Karanganyar, ES warga Kebakkramat Karanganyar, S warga Masaran Sragen, ditangkap di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat.
“Para tersangka kami amankan saat mengonsumsi sabu-sabu dalam kabin truk yang terparkir di salah pabrik di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat,” kata Wakapolres Karanganyar Kompol Diah Wahyuning Hapsari mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto kepada TribunSolo.com dan awak media di Mapolres Karanganyar, Selasa (25/9/2018).
• Pemkab Karanganyar Siapkan Bonus Rp 25 Juta untuk Peraih Medali Emas Porprov Jateng 2018
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka membeli barang haram tersebut secara patungan.
Dari para tersangka, Polres mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram, korek api, tutup botol air mineral kemasan, satu sedotan putih dan menyita satu unit HP dan sepeda motor.
Sementara pemasok narkoba berinisial E saat ini sedang dalam pengejaran aparat Polres Karanganyar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Dalam operasi itu, Satnarkoba juga mengamankan tiga pemakai lainnya dari tempat berbeda.
Tersangka IT dan ORF diamankan secara terpisah di beberapa hotel di Kecamatan Colomadu.
• Kabupaten Karanganyar Kirim 190 Atlet untuk Porprov Jateng 2018
Sementara tersangka MPS diamankan di pinggir Jl Ring Road, Kecamatan Gondangerejo.(*)