Ratna Sarumpaet Mengaku Dianiaya
Kasus Ratna Sarumpaet, Mahfud MD: Hukum Pidana Itu Tidak Mengenal Permintaan Maaf
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan maaf tidak berlaku di depan hukum pidana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa permintaan maaf tidak berlaku di depan hukum pidana.
Hal itu disampaikan oleh Mahfud MD dalam wawancaranya bersama Special Report di iNews TV, Jumat (5/10/2018).
"Oh tidak bisa dong, hukum pidana itu tidak mengenal permintaan maaf, kecuali delik aduan, kalau dia bicara ke publik yang dilawan itu adalah negara, dalam hal ini adalah kejakasasan," kata Mahfud.
Jika semua bisa diselesaikan dengan permintaan maaf, menurut Mahfud penjara sudah tak lagi diperlukan.
"Sehingga minta maaf tidak bisa, kalau setiap orang melakukan tindak pidana minta maaf lalu selesai, tak perlu ada penjara, semua orang minta maaf," imbuhnya.
• Mahfud MD Buka Pasal yang Berpotensi Menjerat Oknum yang Sebarkan Cerita Bohong Ratna Sarumpaet
Mahfud menjelaskan, perkara hukum yang bisa diselesaikan dengan permintaan maaf adalah perkara hukum perdata.
"Yang bisa minta maaf itu hukum perdata, di dalam hukum perdata itu ada azas konsensual, bisa bersepakat saling maaf."
"Atau delik aduan, itu menyangkut satu perbuatan di mana orang baru bisa diproses secara hukum kalau diadukan oleh orang yang dirugikan."
"Kalau delik umum seperti ini tidak ada permintaan maaf," papar Mahfud.
Ratna bisa dikenai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946
Mahfud MD juga mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet dapat dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Bunyi dari pasal tersebut adalah:
"Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
• Disinggung oleh Mahfud MD soal EKTP, Fahri Hamzah: Saya Siap Ungkap Kebohongan dan Pengalihan Isunya
Menurut Mahfud, Ratna tidak bisa dikenai pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Alasannya karena Ratna tidak menyebarkan informasinya melalui siaran elektronik ataupun media sosial.