Polres Karanganyar Tangkap Dua Tersangka Baru Kasus Uang Palsu
Dua tersangka yang berinisial AP dan FYB diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar uang palsu
Penulis: Efrem Limsan Siregar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Efrem Siregar
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Polres Karanganyar, Jawa Tengah, menahan dua tersangka baru dari pengembangan kasus uang palsu yang terjadi akhir September 2018 lalu.
Dua tersangka yang berinisial AP dan FYB diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar uang palsu.
Keduanya ditangkap terpisah.
Tersangka AP diamankan di Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar.
Sementara FYB di Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur
• Menteri PUPR Tanggapi Kasus Suap Meikarta yang Diduga Libatkan Kadis PUPR Bekasi
“Penangkapan dua tersangka merupakan hasil pengembangan berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diamankan sebelumnya,” kata AKBP Henik Maryanto kepada TribunSolo.com dan awak media lain di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/10/2018).
Menurut Henik, tersangka AP diduga melakukan transaksi jual-beli 48 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 kepada ST dan ASHP yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara tersangka FYB memberikan uang palsu pecahan Rp100.000 kepada ASHP, DH, BN yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari para tersangka, Polisi mengamankan total 645 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
• Jenazah Ibunda Roro Fitria Dimakamkan di TPU Beran, Margodadi, Seyegan, Sleman
Selain itu polisi juga mengamankan dua ponsel dari masing-masing tersangka.
Lalu, dua pembungkus uang palsu dari tersangka AP.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan pasal 36 ayat 2 UU 7/2011 tentang mata uang.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
• Masih Ingat Ruby Lin Pemeran Xia Ziwei di Drama Putri Huan Zhu? Yuk Lihat Penampilannya Terkini
Sementara tersangka FYB dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU 7/2011 tentang mata uang atau pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (*)