Pemkot Solo Dorong IKM Miliki Sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual
Terdapat 13 merek produk lokal IKM Solo yang siap difasilitasi untuk pengurusan sertifikat HAKI
Penulis: Garudea Prabawati | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, terus berupaya meningkatkan kualitas serta eksistensi produk lokal pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Satu di antaranya mendorong IKM untuk mematenkan produknya dengan mengurus sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
"Maka dari itu tahun ini, kami mulai berfokus untuk pengurusan sertifikat HAKI ini," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Surakarta Agus Sutrisno, kepada Tribunsolo.com saat ditemui dalam acara Pelatihan Managem Terpadu Bagi Pedagang / Pengusaha di Kota Surakarta 2018, Rabu (17/10/2018).
Di mana tahun ini terdapat 13 merek produk lokal IKM Solo yang siap difasilitasi untuk pengurusan sertifikat HAKI.
• Lakukan Praktik Penggandaan Uang seperti Dimas Kanjeng, Seorang Pemuda Asal Pasuruan Ditangkap
13 merek tersebut mulai dari produk batik, kerajinan tangan, hingga kuliner.
Pihaknya berujar, HAKI diperlukan untuk melindungi produk IKM dari masalah penjiplakan.
"Sehingga menambah nilai serta karakteristik tersendiri bagi produk tersebut," katanya.
Efek bagi Kota Solo sendiri, apabila semakin banyak sertifikat HAKI produk lokal yang dimiliki, otomatis akan lebih mematangkan Solo sebagai Kota kreatif.
Selain itu, syarat pembuatan HAKI cukup mudah.
• Kebakaran Gunung Merbabu Meluas hingga 400 Hektar, Api Mengarah ke Pemukiman Warga
Pelaku IKM hanya perlu membawa fotokopi KTP dan foto merek produknya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum HAM RI).
Dan nantinya Pemkot Surakarta akan membantu untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat HAKI setiap tahun bagi pelaku IKM. (*)