Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Modus Wanita Lulusan SMA Asal Sragen Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Tipu Korban hingga Rp 538 Juta

AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Kolase Tribun Jogja
TERSANGKA: Kolase Polisi giring tersangka dokter gadungan inisial FE (26), warga Sragen, Jawa Tengah, dan lokasi praktik yang tinggal di Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, DIY, saat di jumpa pers di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). 

TRIBUNSOLO.COM - Kasus dokter gadungan FE (26) beraksi pura-pura menjadi dokter di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, menjadi sorotan setelah kasusnya terungkap berhasil menipu korban hingga Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Modus yang dilakukan korban hanya bermodal internet untuk memberikan diagnosa kepada pasiennya.

Baca juga: Seorang Warga Sragen Nekat Jadi Dokter Gadungan di Bantul: Pasien Divonis HIV, Raup Setengah Miliar

Tempat 'praktik' tersangka tidak diberi tulisan dokter atau klinik kesehatan.

Jadi, lokasi usaha terapi itu hanya diketahui oleh orang-orang di sekitarnya. 

Ia pun mengaku membuat ID sebagai dokter dan membeli alat-alat kebutuhan medis di apotek. 

Wanita asal Sragen Jawa Tengah ini terciduk usai ada laporan dokter gadungan.

AKP Achmad Mirza menjelaskan, peristiwa ini berawal pada Juni 2024, ketika seorang warga mencari tempat terapi untuk anaknya.

Melalui saran dari tante korban, keluarga akhirnya mendatangi sebuah praktik terapi di Pedusan, Argodadi, Sedayu, Bantul yang dijalankan oleh tersangka berinisial FE.

Dari sinilah rangkaian penipuan dimulai.

Korban kemudian didaftarkan dalam program terapi dan diminta membayar biaya awal sebesar Rp15 juta.

Beberapa minggu kemudian, tersangka FE menyebut anak korban mengidap Mythomania dan menagih biaya tambahan senilai Rp7,5 juta.

Tak berhenti di situ, pada Agustus 2024 korban diminta lagi untuk menyetorkan deposit jaminan pengobatan Rp132 juta.

Tagihan demi tagihan terus bertambah.

Pada November 2024, korban dibebani biaya pengobatan psikologi sebesar Rp7,5 juta dan Rp46,95 juta sebagai uang yang diklaim telah ditalangi oleh tersangka.

Korban bahkan sampai menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayahnya sebagai jaminan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved