Kota Solo Berlakukan Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan secara Non Tunai
Kota Solo memberlakukan sistem pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (RPPK) nontunai.
Penulis: Imam Saputro | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Imam Saputro
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kota Solo memberlakukan sistem pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan (RPPK) nontunai.
Untuk pilot project RPPK nontunai diberlakukan di 3 RT di Kelurahan Pucangsawit mulai, Kamis (18/10/2018).
"Untuk tahap awal ini kami lakukan di 3 RT di Pucangsawit, yakni RT 1, RT 2, RT 3 di RW 9 Kelurahan Pucangsawit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Solo, Sri Wardhani, Kamis (18/10/2018).
• Gagal Melaju ke 8 Besar, Enam Pemain Persis Hijrah
Dhani mengatakan warga hanya perlu melakukan pengisian saldo kemudian menempelkan kartu pembayaran, basis dari DLH secara otomatis akan memotong retribusi sesuai ketentuan.
"Retribusinya antara tiga ribu sampai tujuh ribu, jadi ngisi seratus ribu saja bisa buat setahun," kata dia.
Menurut Dhani, sistem ini untuk mempermudah masyarakat membayar retribusi sampah.
"Tarif yang dikenakan sebesar Rp. 3.000, - hingga Rp. 7.000, - dalam setiap bulannya, ada kategorisasinya," kata dia.
Dhani mengklaim Kota Solo adalah kota pertama yang menggunakan pembayaran retribusi sampah non tunai.
• Sebelum Pemberkasan, Polda Metro Jaya Evaluasi Semua Keterangan Saksi Kasus Ratna Sarumpaet
"Ini untuk mendukung Kota Solo Berseri Tanpa Korupsi, karena dengan sistem daring semua akan tercatat, tidak ada yang namanya kebocoran anggaran," terangnya.
"Sistem ini sekarang masih pilot project, dan sedang berproses validasi data untuk diterapkan ke Kota Solo secara keseluruhan, "kata Dhani. (*)