Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Penyidik Polda Jatim setelah memeriksa Ahmad Dhani Prasetyo dan sejumlah saksi. menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
TRIBUNSOLO. COM, SURABAYA - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim di Surabaya menetapkan status hukum Ahmad Dhani Prasetyo.
Ahmad Dhani kini berstatus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu dikethui dari penjelasan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Ahmad Dhani.
• Diperiksa di Polda Jatim Terkait Vlog Idiot, Ahmad Dhani: Sudah Biasa
Pihaknya juga telah telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk tim ahli tata bahasa, terkait bukti autentik berupa video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018), dikutip TribunSolo.com dari TribunJatim.com.
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani diagendakan dilakukan hari Kamis ini namun Dhani dia tidak hadir.
"Tidak datang, alasannya tidak pasti," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
• Dugaan Penipuan Proyek Villa di Malang, Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan TribunSolo.com sebelumnya, Dhani sudah diperiksa di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin (1/10/2018).
Dia diperiksa terkait kasus vlog "Idiot" yang dilaporkan kelompok Koalisi Bela NKRI.
Adapun pendukung Capres No 02, Prabowo Subianto yang juga pentolan Band Dewa 19 itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut idiot kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu 2018.
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat "ngevlog" di lobi Hotel Majapahit Surabaya.
• Ahmad Dhani Bantah Bangkrut, Ini Penjelasannya
Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.
Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. (TribunJatim.com/Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik